IPOL.ID – Kementerian Sosial (Kemensos) meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengumpulan Uang atau Barang dan Undian Gratis Berhadiah (SIM PUB-UGB) untuk mempermudah izin, baik bagi lembaga atau masyarakat umum.
“Dengan aplikasi yang baru ini, tentu kita ingin memberikan layanan yang lebih mudah, cepat, dan transparan dalam mengurus perizinan untuk keperluan PUB maupun UGB. Kemudian, juga perlu saya sampaikan, yang mengajukan izin adalah badan hukum atau penyelenggara harus berbadan hukum dalam bentuk yayasan maupun lembaga-lembaga lain,” ujar Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, Jumat (27/12/24).
Ia mengemukakan lembaga yang mengajukan izin tersebut harus berbadan hukum dan tercatat di Kementerian Hukum. Khusus untuk PUB, harus melaporkan secara berkala setiap tiga bulan sekali.
“Setelah izin didapat, tentu ada proses-proses selanjutnya, untuk PUB misalnya, itu harus melaporkan secara berkala setiap tiga bulan sekali,” ungkap Mensos.
Ia menegaskan apabila nilai donasinya melebihi dari Rp500 juta, harus menggunakan akuntan publik, sedangkan apabila nilai donasi kurang dari Rp500 juta, cukup menggunakan audit internal.