“Nah, khusus untuk undian gratis berhadiah, setelah mendapatkan izin, kemudian mereka menyerahkan 10 persen dari hadiah yang diberikan secara gratis itu harus disetor ke Kemensos, bisa dalam bentuk barang atau uang, tergantung nanti apa yang mereka selenggarakan,” papar Mensos.
Ia menjelaskan 10 persen dari hadiah yang diberikan tersebut digunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 1954 tentang Undian.
“Itu digunakan untuk kepentingan-kepentingan masyarakat luas yang paling membutuhkan, bisa untuk pengadaan air bersih, pengadaan rumah tidak layak huni, bisa juga untuk membangun jalan, atau mungkin peralatan pertanian atau peralatan yang dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang mengajukan,” ujar Mensos.
Meski begitu, ia menekankan nantinya ada mekanisme yang perlu dilakukan oleh masyarakat untuk mengajukan permohonan bantuan yang diikuti dengan asesmen, kemudian baru bisa disetujui.
“Jadi uang yang didapatkan itu sepenuhnya kembali kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Mensos.