“Apabila telah didapat informasi yang diperlukan, KBRI Phnom Penh kemudian akan berkoordinasi dengan otoritas penegakan hukum Kamboja untuk penanganan lebih lanjut,” ucap Judha.
Diketahui, beredar rekaman di media sosial yang memperlihatkan Agung meminta pertolongan supaya bisa pulang ke RI. Ia mengaku dijual, disekap, dan dipaksa bekerja di Poipet, Kamboja, padahal sebelumnya dijanjikan bekerja di Malaysia.
Sementara itu, Judha menyebut bahwa kasus WNI terlibat pekerjaan penipuan daring di sejumlah tempat di penjuru dunia, termasuk di Kamboja, mengalami peningkatan.
Hingga November 2024, KBRI Phnom Penh telah menangani lebih dari 2.946 kasus perlindungan WNI, di mana 2.259 kasus di antaranya terkait dengan penipuan daring.
“Jumlah WNI di Kamboja diprediksi telah menembus 100 ribu orang per November 2024,” kata Judha, menambahkan.
KBRI Phnom Penh pun setiap harinya menerima rata-rata 15-30 pengaduan kasus perlindungan WNI yang menyerupai kasus Agung Hariadi, tutur Direktur PWNI Kemlu.
Dengan demikian, Kemlu RI mengimbau supaya masyarakat senantiasa waspada terhadap lowongan kerja di luar negeri yang menawarkan keuntungan terlampau menggiurkan, seperti gaji tinggi dan tidak wajibnya pengalaman kerja, yang biasa beredar di media sosial dan internet.