IPOL.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menegaskan bahwa tata kelola pemilu di Indonesia akan semakin baik apabila status kelembagaan Bawaslu tetap dipertahankan sebagai lembaga permanen, bukan diubah menjadi lembaga ad hoc.
Menurut Rahmat Bagja, status permanen memungkinkan Bawaslu untuk menjalankan tugas pengawasan secara berkesinambungan, baik dalam masa pemilu maupun di luar tahapan pemilu.
“Keberadaan Bawaslu sebagai lembaga permanen memberikan ruang yang cukup untuk memperbaiki sistem pengawasan dan memastikan setiap tahapan pemilu berjalan sesuai aturan,” ujarnya dalam keterangannya diterima di Jakarta, Senin (23/12/24)
Ia menambahkan bahwa lembaga permanen juga lebih mampu membangun kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia, dan jaringan pengawasan hingga ke daerah, yang sangat penting untuk menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia.
“Kami kira dengan keajegan ini, dengan permanennya penyelenggara pemilu, maka bagi kami, electoral justice system, sistem peradilan pemilu itu semakin lebih baik dan tata kelola pemilu kita juga akan semakin baik dengan keajegan ini,” ucap Bagja.