IPOL.ID – Kabar baik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta resmi memberikan solusi bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang sebelumnya mengalami pencabutan.
Bagi warga yang mengalami pencabutan, kini ada cara untuk mengaktifkan kembali status penerima KJP Plus. Proses ini akan dimulai pada Januari 2025 dengan beberapa tahapan penting yang harus dilalui.
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Muhammad Thamrin, menyampaikan bahwa dana KJP Plus akan cair paling lambat akhir Januari 2025 bagi penerima yang berhasil lolos proses verifikasi.
“Insya Allah, akan cair paling lambat akhir Januari,” jelas Muhammad Thamrin, dikutip pada Sabtu (28/12/2024).
Langkah-Langkah Mengaktifkan KJP Plus
Bagi penerima yang statusnya dicabut, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Klarifikasi Data ke Kelurahan atau Dinas Pendidikan
Penerima harus mendatangi kelurahan atau kantor Dinas Pendidikan terdekat untuk mengklarifikasi kondisi mereka. Dalam klarifikasi ini, penerima harus menunjukkan bahwa mereka tidak lagi memiliki kendaraan roda empat atau aset dengan NJOP di atas Rp1 miliar.