Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KJP Plus yang Sudah di Cabut Bisa Diaktifkan Kembali, Inilah Caranya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > KJP Plus yang Sudah di Cabut Bisa Diaktifkan Kembali, Inilah Caranya
Jakarta Raya

KJP Plus yang Sudah di Cabut Bisa Diaktifkan Kembali, Inilah Caranya

Timur
Timur Published 28 Dec 2024, 12:20
Share
2 Min Read
Ilustrasi, Kartu Jakarta Pintar (KJP). Foto: IG @upt.p4op
Ilustrasi, Kartu Jakarta Pintar (KJP). Foto: IG @upt.p4op
SHARE

IPOL.ID – Kabar baik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta resmi memberikan solusi bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang sebelumnya mengalami pencabutan.

Bagi warga yang mengalami pencabutan, kini ada cara untuk mengaktifkan kembali status penerima KJP Plus. Proses ini akan dimulai pada Januari 2025 dengan beberapa tahapan penting yang harus dilalui.

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Muhammad Thamrin, menyampaikan bahwa dana KJP Plus akan cair paling lambat akhir Januari 2025 bagi penerima yang berhasil lolos proses verifikasi.

“Insya Allah, akan cair paling lambat akhir Januari,” jelas Muhammad Thamrin, dikutip pada Sabtu (28/12/2024).

Baca Juga

Demo di depan gedung DPR, Senin (25/8/2025). Foto: ipol.id
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
Jakarta Jadi Kota Global, Jupiter Sesalkan Sampah, Stunting dan Kekerasan Pada Perempuan Masih Tinggi
Chico Hakim Tegaskan Pemprov Bakal Geber Penertiban Parkir Liar di Jakarta

Langkah-Langkah Mengaktifkan KJP Plus
Bagi penerima yang statusnya dicabut, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

1. Klarifikasi Data ke Kelurahan atau Dinas Pendidikan
Penerima harus mendatangi kelurahan atau kantor Dinas Pendidikan terdekat untuk mengklarifikasi kondisi mereka. Dalam klarifikasi ini, penerima harus menunjukkan bahwa mereka tidak lagi memiliki kendaraan roda empat atau aset dengan NJOP di atas Rp1 miliar.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dkj, jakarta, Kartu Jakarta Pintar (KJP)., kartu KJP, KJP, mengaktifkan kembali KJP
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Eddy Soeparno. Foto: dok MPR Dukung Prabowo Selamatkan Sritex, Eddy Soeparno: Perlu Dibarengi Reskilling dan Upskilling Tenaga Kerja
Next Article UMKM Pengamat Minta Pemerintah Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi demo aksi ojol. Foto: IG @keluhkesahojol.id
News

Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel

Tekno/Science
VIDA Ingatkan Risiko Penipuan Digital Kian Canggih, Berikut Tips Berkurban Aman dan Nyaman
21 May 2026, 19:20
HeadlineHukum
Kejagung Dalami Regulasi Terkait Korupsi Ekspor CPO POME
21 May 2026, 15:08
Telkom
Telkom Perkuat Fondasi Kemandirian Digital Bangsa Melalui Indonesia Tech Sovereignty Forum 2026
21 May 2026, 15:46
Jakarta Raya
Sampah Mangkrak di Perkampungan Warga, Yuke Minta Pemprov Ambil Tindakan Cepat
21 May 2026, 13:59
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?