“Apabila terdapat data produksi yang belum dilaporkan, pelaku usaha wajib melaporkan data tersebut ke dalam aplikasi (e-PIT) menu LPS ( Laporan Perhitungan Sendiri ) evaluasi dan membayarkan PNBP-nya ke kas negara.
Saat ini KKP sedang melakukan klarifikasi dan pencocokan data akhir tahun sesuai aturan yang telah ditetapkan. Ke depan Jangan ada lagi pelanggaran yang dilakukan dan laporan produksi akan di klarifikasi bersama para pelaku usaha secara periodik per 3 (tiga) bulan bersama para pelaku usaha perikanan, “tegasnya.
Sebelumnya, di berbagai kesempatan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan PNBP SDA perikanan pascaproduksi ini diterapkan untuk mewujudkan keadilan dan pemerataan ekonomi, sekaligus keberlanjutan sumber daya akan lebih terjaga demi ekonomi biru, laut sehat dan Indonesia sejahtera.(*)