Tak hanya dari sisi hulu dan hilir, pemda diminta untuk melakukan pendekatan lainnya dalam pengelolaan sampah, di antaranya melakukan penertiban pembuangan sampah ilegal (illegal dumping) dan pembakaran sampah secara terbuka (open burning), serta memperbaiki tata kelola pengelolaan sampah di daerah meliputi melakukan penguatan regulasi dan penegakan hukum, perbaikan kelembagaan, dan dukungan pendanaan dalam pengelolaan sampah.
Dalam mendorong pemerintah daerah untuk melakukan upaya perbaikan pengelolaan sampah tersebut, ke depan, kemerintah akan memberikan penekanan Program dan Kegiatan Adipura pada pengelolaan sampah, sehingga kriteria pemantauan dan penilaian akan diperketat.
“Kami harap ke depan, Adipura dapat menjadi instrumen yang lebih kuat dalam penilaian kinerja pengelolaan sampah di daerah dan diharapkan dapat menjadi pendorong yang lebih masif dalam upaya perbaikan pengelolaan sampah di daerah,” kata Hanif. (*)