IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Kedua saksi yang diperiksa yaitu DW selaku Direktur Utama (Dirut) PT Delta Tama Waja Corpora dan SBG selaku Kabag Program pada Biro Perencanaan Kementerian Perhubungan tahun 2016.
“Keduanya diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud atas nama tersangka PB,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Sebagaimana diketahui, tersangka PB merujuk pada mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono. PB sebelumnya mendapat sorotan setelah namanya masuk dalam dakwaan empat terdakwa. Di dakwaan itu, Prasetyo diduga turut berperan dan menerima uang terkait proyek tersebut.
Empat terdakwa itu adalah Nur Setiawan Sidik selaku mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Amanna Gappa selaku Kepala BTP Sumbagut dan Kuasa Pengguna Anggaran periode Juli 2017-Juli 2018, Arista Gunawan selaku team leader tenaga ahli PT Dardela Yasa Guna, serta Freddy Gondowardojo selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Bersama.
Sedangkan tiga terdakwa lain dalam kasus ini telah disidangkan lebih dulu pada Senin (15/7/2024). Mereka adalah Akhmad Afif Setiawan selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa, Rieki Meidi Yuwana selaku Kepala Seksi Prasarana sekaligus Ketua Pokja pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa periode 2017 dan 2018, serta Halim Hartono selaku PPK jalur KA Besitang-Langsa periode Agustus 2019-Desember 2022.
Adapun kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur KA Besitang-Langsa ini diduga merugikan keuangan negara Rp 1.157.087.853.322 (Rp 1,1 triliun). (Yudha Krastawan)
Korupsi Jalur Kereta Api, Kejagung Periksa Pejabat Kemenhub dan Dirut PT Delta Tama Waja Corpora
