Menurut Ai, pengungkapan kasus dugaan pencabulan AG juga menunjukkan pentingnya peran tenaga medis dalam melaporkan kasus kekerasan terhadap anak ke kepolisian.
Karena kasus terungkap setelah tim dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Rebo mendapati adanya hal janggal pada kematian korban, lalu melaporkan kasus ke Polres Metro Jakarta Timur.
Dari laporan tersebut Polres Metro Jakarta Timur membawa jenazah korban ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi memastikan sebab tewasnya korban, lalu melakukan penyelidikan.
“Karena kita juga tahu bahwa nakes (tenaga kesehatan) memiliki kewenangan untuk berkoordinasi, melaporkan bila ada pasiennya yang kelihatannya ada tanda-tanda kekerasan,” jelasnya.
Sebelumnya, pihak keluarga korban melaporkan kasus dugaan pencabulan AG ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur, pada Selasa (3/12/2024).
Laporan pihak keluarga korban diterima di SPKT Polres Metro Jakarta Timur dengan sangkaan Pasal 76D juncto Pasal 81, dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.