Dian menegaskan pula, pihaknya mendorong agar jajaran Pemerintah Kota Jakarta Timur untuk dapat meningkatkan edukasi pencegahan kekerasan terhadap anak ke warga masyarakat.
Hal ini guna mencegah agar tidak terulang kasus serupa, terlebih banyak pelaku kekerasan terhadap anak yang justru dilakukan oleh orang-orang terdekat di lingkungan anak.
“Agar masyarakat memiliki pengetahuan mengidentifikasi apakah anak mengalami kekerasaan atau tidak. Masyarakat tahu ke mana harus melaporkan jika anaknya alami kekerasaan,” tukas dia.
Dalam kasusnya, jajaran Polres Metro Jakarta Timur menyatakan hingga kini masih melakukan penyelidikan dan menunggu hasil autopsi dari tim dokter forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Pihak keluarga korban sudah melaporkan kasus AG yang diduga menjadi korban pencabulan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur pada Rabu (4/12/2024) malam.
“Masih penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto.
Berdasarkan laporan pihak keluarga korban di SPKT Polres Metro Jakarta Timur, dalam kasus tewasnya anak AG (pelaku-red) dapat disangkakan Pasal 76D juncto Pasal 81, dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.