Selain ketiga pejabat itu, KPK juga menyita uang tunai Rp6,8 miliar dalam operasi tangkap tangan terhadap Risnandar Mahiwa.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya selama 20 hari terhitung sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di Rutan KPK.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Yudha Krastawan)