IPOL.ID – Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba diduga pernah memberikan rekomendasi terkait izin tambang sejumlah blok di Malut. Setidaknya terdapat 37 perusahaan yang diusulkan terkait penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyebutkan adanya dugaan usulan melalui Muhaimin Syarif selama 2021-2023, tanpa prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM.
“Terkait dengan persidangan di perkaranya Maluku Utara, Pak AGK, ini Blok Kaf dan beberapa Blok lainnya. Memang pengurusannya untuk mendapatkan izin itu Pak AGK ini selaku Gubernur itu merekomendasi, tapi izinnya tetep di ESDM,” kata Asep seperti dikutip, Senin, (2/12/2024).
Dari usulan-usulan tersebut, terdapat enam blok yang sudah ditetapkan WIUP-nya oleh Kementerian ESDM pada tahun 2023. Enam blok tersebut, Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai dan Blok Wailukum.
Dari enam blok tersebut, lima di antaranya sudah dilakukan lelang WIUP. KPK bakal mendalami rekomendasi pengurusan izin hingga pelelangan WIUP yang diduga menjadi bancakan sejumlah pihak.
Diketahui, pemenang lelang Blok Kaf adalah PT. Mineral Jaya Molagina, anak usaha PT Mineral Trobos. Komisaris PT Mineral Trobos adalah David Glen Oei (DGO) yang sudah diperiksa KPK. (Yudha Krastawan)