Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Dalami Dugaan Kongkalingkong Terkait Rekomendasi Blok Kaf di Malut
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Dalami Dugaan Kongkalingkong Terkait Rekomendasi Blok Kaf di Malut
HukumNews

KPK Dalami Dugaan Kongkalingkong Terkait Rekomendasi Blok Kaf di Malut

Farih
Farih Published 02 Dec 2024, 16:35
Share
1 Min Read
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terdapat di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terdapat di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba diduga pernah memberikan rekomendasi terkait izin tambang sejumlah blok di Malut. Setidaknya terdapat 37 perusahaan yang diusulkan terkait penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyebutkan adanya dugaan usulan melalui Muhaimin Syarif selama 2021-2023, tanpa prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM.

“Terkait dengan persidangan di perkaranya Maluku Utara, Pak AGK, ini Blok Kaf dan beberapa Blok lainnya. Memang pengurusannya untuk mendapatkan izin itu Pak AGK ini selaku Gubernur itu merekomendasi, tapi izinnya tetep di ESDM,” kata Asep seperti dikutip, Senin, (2/12/2024).

Dari usulan-usulan tersebut, terdapat enam blok yang sudah ditetapkan WIUP-nya oleh Kementerian ESDM pada tahun 2023. Enam blok tersebut, Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai dan Blok Wailukum.

Dari enam blok tersebut, lima di antaranya sudah dilakukan lelang WIUP. KPK bakal mendalami rekomendasi pengurusan izin hingga pelelangan WIUP yang diduga menjadi bancakan sejumlah pihak.

Diketahui, pemenang lelang Blok Kaf adalah PT. Mineral Jaya Molagina, anak usaha PT Mineral Trobos. Komisaris PT Mineral Trobos adalah David Glen Oei (DGO) yang sudah diperiksa KPK. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Abdul Gani Kasuba, blok kaf, Gubernur Maluku Utara, kpk, malut
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 605e46db aa5f 41ca 8f53 2ed6937fcb3e Disdukcapil Jakarta Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Melalui Telepon
Next Article makam Viral Diduga Beda Dukungan Pilkada, Makam Pasutri di Bulukumba Dibongkar

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0144
HeadlineJabodetabek

Tinggalkan Tas Isi iPhone 17 dan Samsung Z4 Replika, Pelaku Gasak Motor Vario Korban di Bukit Duri

NewsPertamina
Upaya Dongkrak Lifting Gas, Komisi XII DPR RI Desak Pertamina Hulu Energi Percepat Eksplorasi
02 Jun 2026, 08:10
Jabodetabek
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Hari Ini, Selasa 2 Juni 2026
02 Jun 2026, 07:25
Ekonomi
Bahlil Lelang Puluhan Wilayah Kerja Migas Potensial
02 Jun 2026, 07:50
Olahraga
Penjualan Tiket Timnas Indonesia versus Oman dan Mozambik Sudah Dimulai, Awas Kehabisan
02 Jun 2026, 09:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?