IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) atau sarana fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Kedua saksi yang diperiksa berinisial S dan EJ.
“(Saksi) didalami terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa untuk fasilitasi pengolahan karet pada Kementerian Pertanian,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat (13/12/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua saksi yakni Kasubdit Pengolahan, Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Kementan Siprihatono dan Direktur PT Haje Multi Plasindo Erfie Jahja.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Tessa.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Namun, KPK belum memerinci nama dan jabatan tersangka dimaksud.
KPK juga sudah mencegah delapan orang yang diduga tersangkut rasuah. Mereka di antaranya, DS (swasta), YW (PNS), RIS (swasta) dan SUP (PNS). Lalu, DJ (pensiunan), ANA (PNS), AJH (PNS) dan MT (PNS). (Yudha Krastawan)