IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan dugaan suap bersama-sama buronan Harun Masiku.
Hal itu diketahui berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang beredar, Selasa (24/12/2024). Dalam SPDP tersebut, disebutkan bahwa surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto adalah Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Berdasarkan informasi itu juga disebutkan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Selain itu disebutkan pula bahwa Hasto sebagai pihak pemberi suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap itu diduga berkaitan dengan pergantian antarwaktu atau PAW anggota DPR.
Ketika dihubungi, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto belum mengkonfirmasi perihal penetapan tersangka Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Namun, Tessa memastikan segera mengkonfirmaai kabar tersebut. “Akan disampaikan,” singkat Tessa. (Yudha Krastawan)