IPOL.ID – Marak rekanan di berbagai instansi dan lembaga negara menyampaikan “ucapan terima kasih” dalam berbagai bentuk rupa, khususnya kepada aparatur sipil negara, penyelenggara negara atau pun pejabat negara menjelang Hari Raya Natal 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara negara, dan pejabat negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi berupa uang, barang, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, atau pengobatan cuma-cuma dan lainnya.
“Apabila seorang ASN, penyelenggara negara, atau pejabat negara terlanjur menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya, mereka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima,” ujar Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat.
Budi menjelaskan bahwa penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan karena dapat menimbulkan dampak negatif, seperti konflik kepentingan, pelanggaran kode etik, dan risiko sanksi pidana.