KPK akan melakukan analisis atas setiap laporan yang diterima dan menentukan apakah gratifikasi tersebut termasuk yang dilarang dan menjadi milik negara, atau sah diterima oleh penerima.
Pelaporan gratifikasi dapat dilakukan langsung ke KPK atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi terkait.
Laporan juga bisa disampaikan secara online melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di https://gol.kpk.go.id atau melalui email [email protected].
Imbauan terkait gratifikasi ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024, yang merupakan penegasan dari Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Dalam surat edaran tersebut, ASN, penyelenggara negara, dan pejabat negara diingatkan untuk menjadi teladan bagi masyarakat, dengan tidak meminta, memberikan, atau menerima gratifikasi yang terkait dengan jabatan atau pelayanan publik. “Menolak pemberian gratifikasi menjadi langkah awal dalam pencegahan korupsi,” ujar Budi menutup.(*)