IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI).
“Ada beberapa tersangka yang kita telah tetapkan, sementara dua orang tersangka ya,” kata Deputi Penindakan KPK, Irjen Pol Rudi Setiawan di kantornya, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Kendati demikian, Rudi belum mengkonfirmasi mengenai identitas maupun peran dari masing-masing tersangka dalam kasus ini. Namun, Rudi tak menampik ketika disinggung seorang tersangka kasus tersebut berlatar belakang Anggota DPR RI. “Itu tahu,” ucap Rudi.
Sebagaimana diketahui, KPK saat ini tengah mendalami penyidikan dugaan korupsi dana CSR BI. Serangkaian tindakan projustisia pun dilakukan termasuk penggeledahan.
Pada Senin malam hingga Selasa dini hari (16-17 Desember), KPK menggeledah ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo dan dua ruangan di Departemen Komunikasi. Penggeledahan berlangsung selama sekitar delapan jam.
Dari penggeledahan itu, KPK telah mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
“Ada beberapa yang kami peroleh, tentunya barang-barang tersebut yang kami peroleh nanti akan kami klarifikasi,” kata Rudi.
Lebih lanjut, KPK juga akan mengklarifikasi temuan barang bukti tersebut dengan memeriksa para pihak dalam waktu dekat.
“Oleh sebab itu, barang siapa yang terkait dengan temuan kami itu akan dilakukan pemeriksaan,” kata Rudi. (Yudha Krastawan)