IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) oleh PT Hutama Karya (Persero) tahun anggaran 2018-2020.
Tersangka adalah PT Sanitarindo Tangsel Jaya atau STJ, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang properti dan beralamat di Jalan Garuda Blok M Nomor 101 Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
“Komisi Pemberantasan Korupsi kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan untuk korporasi. Hal ini diperlukan dalam rangka pemulihan aset atau aset recovery terkait perkara dimaksud,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (23/12/2024).
Sejauh ini KPK juga telah mencegah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo bepergian ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera oleh PT Hutama Karya.
Selain Bintang Perbowo, KPK juga mencegah salah seorang mantan kepala divisi PT Hutama Karya bernama Rizal Sutjipto dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.