IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak memerlukan perpanjangan masa pencegahan ke luar negeri untuk buronan Harun Masiku. Pasalnya, tersangka dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI itu berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan red notice.
“(Jadi) tidak diperlukan (perpanjangan masa pencegahan ke luar negeri). Sudah masuk dalam DPO dan red notice,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (19/12/2024).
Tessa juga membantah bahwa Harun Masiku bisa bebas ke luar negeri atau masuk ke Indonesia. Sebab, dia menilai Harun Masiku akan terdeteksi di sistem imigrasi sebagai buronan dan harus ditangkap jika ke luar negeri.
Terlebih, sistem red notice memungkinkan penegak hukum di negara lain turut mencari dan menangkap Harun Masiku.
“Bila diketahui yang bersangkutan (Harun) mencoba keluar negeri pihak imigrasi bisa langsung mengamankan dan menyerahkan kepada aparat penegak hukum,” ujar Tessa. (Yudha Krastawan)