IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya aliran dana kepada yayasan yang diduga terafiliasi kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Respinbility (CSR) Bank Indonesia (BI).
“Mekanisme penerimaan dana corporate social responsibility (CSR) memang melalui yayasan itu,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Menurut Asep, pendalaman bertujuan untuk mengetahui mekanisme pemilihan penerima CSR hingga bagaimana aliran dananya.
Afiliasi tidak hanya berbentuk kepemilikan yayasan penerima CSR, tetapi juga melalui pemberian rekomendasi dari yayasan penyalur CSR.
“Ibaratnya saya ada di yayasan penyalur tetapi juga punya yasasan yang menjadi penerimanya. Hubungan seperti ini yang sedang didalami KPK,” pungkas Asep.
Seperti diketahui, KPK tengah mendalami penyidikan dugaan korupsi dana CSR BI, dimana sebelumnya KPK telah menggeledah kantor BI yang berlokasi di MH Thamrin, Jakarta, Senin (16/12/2204).
Dalam penggeledahan tersebut, KPK telah menyasar sejumlah ruangan termasuk ruang Gubernur BI. Meski begitu, KPK belum membeberkan bukti maupun dokumen yang telah diamankan oleh penyidik dalam upaya paksa tersebut. (Yudha Krastawan)