Meski begitu, Dody menegaskan bahwa pihaknya tetap menghargai adanya laporan terkait dugaan kecurangan yang disampaikan ke Gakkumdu.
“Terkait dengan dugaan pemungutan suara ulang, kami pada H-1 sebelum rekapitulasi provinsi juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan pada tanggal 6 Desember kami tidak mendapatkan rekomendasi pemungutan suara ulang,” jelasnya. Lebih lanjut, dijelaskannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan UU Nomor 17 Tahun 2024, KPUD hanya dapat melakukan PSU jika mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu atau berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sampai dengan H-1 kemarin, kami tidak mendapatkan rekomendasi pemungutan suara ulang sehingga kami juga mengapresiasi kerja keras dari para penyelenggara PPK, PPS, dan KPPS kabupaten kota yang berhasil menyelenggarakan pemilihan dengan zero PSU,” tandasnya. (sofian)