IPOL.ID-Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan (LPDUK) menggelar diskusi untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga RI tentang penyelenggaraan ajang olahraga.
Forum itu menjelaskan tujuan dan manfaati implementasi Peraturan Menpora RI No.6 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Pendapatan dari Layanan Keolahragaan dengan menghadirkan para ahli dan praktisi berbagai bidang.
“Saya berharap forum ini menghasilkan rekomendasi dan langkah nyata untuk mendukung pemeliharaan PNBP dalam mendukung pembangunan olahraga nasional secara berkualitas,” kata Direktur LPDUK Ferry Kono saat membuka sosialisasi itu di Jakarta, Rabu (11/6).
“Mari kita wujudkan bersama visi besar untuk menjelaskan industri olahraga yang mandiri, transparan, dan berdaya saing di kancah global.”
Forum itu membahas empat fokus utama. Yakni, implementasi PNBP dalam keolahragaan, dengan memperjelas objek PNBP dan mendalami sumber-sumber pendapatan, seperti sponsor, hak siar, promosi, hingga sport lebelling.
Kedua, kewajiban panitia penyelenggara event olahraga, yang diwajibkan bekerjasama dengan LPDUK, ketika event-event dibiayai oleh APBN.