IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan pemberitaan soal penetapan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan bahwa lembaganya belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Dapat saya sampaikan bahwa surat perintah penyidikannya ini masih bersifat umum, belum ada tersangka di situ,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Adapun pernyataan juru bicara tersebut untuk menanggapi pernyataan Deputi Penindakan KPK, Irjen Pol Rudi Setiawan, yang menyebutkan bahwa lembaga antirasuah telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu beberapa bulan lalu
Tessa mengatakan surat perintah penyidikan yang ada saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus rasuah dana CSR BI tersebut.
“(Jadi) ada miss di situ, sehingga disebut sudah ada tersangka. Sampai dengan saat ini surat perintah penyidikannya tidak menyebut nama tersangka,” tuturnya. (Yudha Krastawan)