(2) Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon melalui perdagangan karbon internasional memiliki potensi yang sangat besar, sehingga peluang tersebut perlu dimanfaatkan oleh Indonesia. Penyesuaian terhadap Perpres Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan Permen LHK Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon terkait nomenklatur dan kewenangan Kemenko Bidang Pangan serta aspek perdagangan karbon luar negeri perlu dilakukan.
(3) Lahan kawasan hutan memiliki potensi yang besar untuk mendukung swasembada pangan melalui program Perhutanan Sosial. Kementerian Kehutanan akan mendukung program swasembada pangan melalui penanaman padi gogo dengan potensi luas 1.145.338 ha pada areal perhutanan sosial.
(4) Upaya peningkatan produksi pangan nasional dapat dilakukan dengan revitalisasi dan pembangunan jaringan irigasi dan peningkatan peran 1 penyuluh pertanian. Percepatan kedua elemen tersebut dapat didorong melalui penerbitan Instruksi Presiden.
Penetapan langkah-langkah strategis ini diharapkan dapat mempercepat realisasi kebijakan strategis di bidang pangan, lingkungan hidup, dan kehutanan.(Vinolla)