IPOL.ID – Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun, menegaskan bahwa dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) tidak pernah masuk ke rekening anggota dewan.
Pernyataan ini muncul setelah Anggota Komisi XI, Satori, mengungkapkan bahwa dana CSR BI digunakan oleh seluruh anggota Komisi XI untuk kegiatan di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.
“Tidak ada aliran dana dari Program Sosial Bank Indonesia yang disalurkan melalui rekening anggota DPR RI atau diambil tunai,” ucap Misbakhun dalam keterangan resminya dikutip Senin (30/12).
Dugaan kasus korupsi tersebut bernama Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).
Misbakhun menegaskan bahwa PSBI sudah eksis sejak puluhan tahun lalu dan telah masuk dalam Anggaran Tahunan BI.
Program ini bertujuan membangun relasi kepedulian dan pemberdayaan masyarakat. BI, sebagai institusi negara, mengalokasikan anggaran khusus untuk program pemberdayaan masyarakat di seluruh Indonesia.
“Program tersebut bisa akses oleh kelompok masyarakat, ormas, atau organisasi sosial lainnya. Penyalurannya lewat organisasi, kelompok masyarakat, atau yayasan yang mengajukan proposal langsung ke Bank Indonesia,” urainya.
“Berkaitan dengan kelompok masyarakat atau yayasan yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) anggota Komisi XI, dalam pelaksanaan, anggota Komisi XI hanya menyaksikan Bank Indonesia menyalurkan ke masyarakat penerima di dapilnya,” sambungnya.
Misbakhun menytakan bahwa setiap proposal yang diajukan yayasan atau kelompok masyarakat ke BI akan melalui proses survei dan verifikasi oleh tim independen yang ditunjuk oleh BI. Hal ini dilakukan untuk memastikan validitas dan kelayakan proposal tersebut.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi tersebut. Sejumlah tindakan projustisia telah dilakukan, termasuk penggeledahan ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo dan pemeriksaan terhadap Satori dan satu anggota dewan lain yakni politikus Gerindra Heri Gunawan, (far)