IPOL.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto jelang peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 ini merupakan regulasi yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai dasar hukum untuk mengatur aktivitas perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, di Indonesia.
Regulasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam transaksi aset digital, meningkatkan perlindungan terhadap konsumen dan investor, serta mendukung pengembangan ekosistem keuangan digital yang sehat, aman, dan terintegrasi.
POJK 27/2024 ini juga menjadi bagian dari persiapan peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).