IPOL.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah menerima 31.099 pengaduan terkait layanan jasa keuangan hingga 30 November 2024 melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, menyebutkan bahwa sektor perbankan dan financial technology (fintech) mendominasi jumlah pengaduan masyarakat.
“Dari total pengaduan tersebut, 11.901 berasal dari sektor perbankan, 10.961 dari industri fintech, 6.496 dari perusahaan pembiayaan, 1.322 dari perusahaan asuransi, dan sisanya terkait sektor pasar modal serta industri keuangan non-bank lainnya,” jelas Frederica, yang akrab disapa Kiki, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Sabtu (14/12).
Selain pengaduan terkait jasa keuangan formal, OJK juga mencatat sebanyak 15.350 aduan mengenai kegiatan keuangan ilegal selama periode Januari hingga November 2024. Dari jumlah tersebut, 14.364 pengaduan terkait pinjaman online ilegal, sementara 986 sisanya menyangkut investasi ilegal.