Kiki menjelaskan bahwa 89,6 persen dari total pengaduan yang diterima telah diselesaikan melalui mekanisme internal dispute resolution. Sisanya, 10,4 persen, masih dalam proses penyelesaian.
Tindakan terhadap Aktivitas Keuangan Ilegal
Untuk meningkatkan perlindungan konsumen, OJK bekerja aktif melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Hingga akhir November 2024, Satgas PASTI berhasil menghentikan operasi 3.240 entitas ilegal, yang terdiri dari 2.930 pinjaman online ilegal dan 310 investasi ilegal.
Satgas PASTI juga menemukan dan melaporkan 228 rekening bank atau akun virtual yang digunakan dalam aktivitas ilegal, yang kemudian dimintakan pemblokiran. Selain itu, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.447 nomor kontak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal ke Kementerian Komunikasi dan Digital.
Kiki menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat saat berinteraksi dengan entitas keuangan, terutama untuk menghindari jebakan layanan keuangan ilegal. “Kami terus berupaya meningkatkan edukasi serta pemberantasan keuangan ilegal demi melindungi masyarakat,” tutupnya. (*)