IPOL.ID – Aipda R, oknum anggota Polrestabes Semarang yang menembak mati siswa SMKN 4 Semarang dihukum Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah dilakukan gelar perkara dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, Senin (9/12).
Hukuman PTDH dijatuhkan dalam sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) digelar pada Senin (9/12).
Artanto menyatakan, penyidikan kasus ini kini ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.
Penetapan status tersangka terhadap Aipda R mendapat apresiasi dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Anggota Kompolnas Muhammad Chairul Anam meminta proses pidana terhadap Aipda R harus terus dijaga.
Kasus ini bermula dari laporan kematian GRO, seorang siswa SMKN 4 Kota Semarang, akibat luka tembak. Korban yang merupakan warga Kembangarum, Kota Semarang, telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada Minggu (24/11/2024). (far)