IPOL.ID- Geger sebuah video yang memperlihatkan uang kertas pecahan Rp 10.000 yang dicoret-coret dengan tulisan. Dalam sejumlah video, uang kertas itu bertuliskan terkait sampai mana keberadaan uang tersebut.
Menanggapi video yang ramai di media sosial, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengingatkan bahwa mencoret-coret uang, termasuk merusaknya dapat dikenakan pidana penjara dan denda sesuai UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Sesuai Pasal 35 ayat (1) UU Mata Uang, setiap orang yang melakukan tindakan merusak uang Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar,” jelas Marlison, pada Selasa (3/12/2024).
Lanjut Marlison menegaskan, memberi coretan atau menggambar suatu obyek pada uang Rupiah kertas dapat dikategorikan perbuatan merusak uang Rupiah. Merujuk Pasal 25 ayat (1) UU Mata Uang, tindakan yang dimaksud lainnya yakni membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek.