Pigai juga menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban melindungi dan memenuhi hak kelompok rentan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“UU tersebut mengatur tiga hak utama: pertama, hak atas aksesibilitas; kedua, hak atas pelayanan publik; dan ketiga, hak atas akomodasi yang layak,” jelas Pigai.
Sebagai bentuk komitmen, Kementerian HAM mendukung penuh langkah Kementerian PANRB dalam menciptakan pelayanan publik yang inklusif. Selain merealisasikan Astacita, langkah ini juga menjadi wujud nyata pemerintah dalam menjalankan amanat undang-undang.
“Kami akan terus mendorong terciptanya masyarakat inklusif, terutama bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, perempuan, dan anak-anak,” tegas Pigai.
Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini dalam kesempatan yang sama menekankan pentingnya inklusivitas dalam pelayanan publik. Menurutnya, inklusivitas kini bukan hanya pilihan, tetapi kewajiban.
“Pelayanan publik tidak hanya tentang menyediakan layanan, tetapi juga memastikan hak-hak semua individu dihormati dan akses diberikan secara adil,” ujar Rini.