IPOL.ID – Sesuai amanah pengaturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada UU 7/2021 tentang HPP, pemerintah akan memberlakukan tarif PPN sebesar 12% berlaku umum mulai 1 Januari 2025, dengan tetap memperhatikan azas keadilan.
Untuk Barang dan Jasa yang bersifat strategis, pemerintah akan tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN, antara lain bahan makanan, sektor transportasi, pendidikan/ kesehatan, listrik, air, dan jasa keuangan/asuransi.
Sejalan dengan hal ini, pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan, yang diberikan kepada masyarakat sesuai kebutuhan masing-masing kelompok, meliputi rumah tangga miskin, kelas menengah, juga para pelaku usaha, baik UMKM, wirausaha, maupun industri.
Di sektor manufaktur, beberapa insentif disiapkan untuk mendukung para pelaku sektor manufaktur mempertahankan dan meningkatkan produktivitas dan daya saingnya, serta untuk menjaga daya beli masyarakat. Insentif diberikan baik untuk supply side maupun demand side.