Insentif PPN DTP 1% juga diberikan bagi gula industri. Sebagai pertimbangan, gula industri merupakan input penting bagi industri makanan minuman. Kontribusi sektor ini mencapai 36,3% terhadap total industri pengolahan.
Pemberian insentif tersebut berdasarkan perhitungan yang menunjukkan bahwa kenaikan PPN 1% (dari 11% menjadi 12%) akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen. Minyak goreng, tepung terigu, dan gula industri merupakan bahan baku industri makanan dan minuman, farmasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam negeri, sehingga kenaikan PPN atas bahan baku akan berpengaruh besar pada harga jual akhir yang akan diserap oleh masyarakat dan dapat menyebabkan efek seperti menurunnya konsumsi masyarakat.
Kemenperin juga mencatat terdapat beberapa insentif lain yang akan berpengaruh positif bagi peningkatan produktivitas dan daya saing sektor manufaktur. Seperti, Optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Industri Padat Karya Tertentu, dan diskon 50% iuran selama 6 (enam) bulan bagi sektor industri padat karya, dan perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh Final UMKM 0,5% untuk tahun 2025.