“Awalnya tidak ada persyaratan apapun untuk menjadi pemasok makan bergizi gratis. Namun, seiring berjalannya waktu, kami diminta membayar uang jaminan sebesar Rp 750.000 sebagai tanda kesanggupan menyediakan 1.000 kotak makanan. Beberapa hari kemudian, kami diminta menambah Rp 250.000 lagi, sehingga total yang harus dibayarkan setiap pengusaha katering adalah Rp 1 juta,” tegas Nining, dikutip pada Senin (30/12/2024).
Secara terpisah, Komandan Kodim (Dandim) 0809 Kediri Letkol Inf Ragil Jaka Utama menyatakan, di wilayah Kediri hingga saat ini belum ada pengadaan tender terkait pemasok program makan bergizi gratis.
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bertugas mengelola program tersebut juga belum terbentuk. Ia pun mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penipuan program makan bergizi gratis dari orang yang tak bertanggungjawab.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan oknum-oknum yang mengatasnamakan instansi pemerintah. Program makan bergizi gratis dari pemerintah tidak mungkin melibatkan pungutan liar kepada katering yang akan menjadi pemasoknya,” jelas Letkol Inf Ragil Jaka Utama, dikutip pada Senin (30/12/2024).