“Rapat ini merupakan momentum bagi seluruh elemen pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten/kota dalam rangka sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 dan memilih tata cara pengelolaan pendapatan daerah yang optimal dalam pelaksanaan penggalian potensi pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.
Hendriwan mengatakan pemerintah menerbitkan beberapa peraturan untuk memperbaiki pengelolaan keuangan daerah khususnya pajak dan retribusi daerah.
Regulasi itu seperti Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD).
“Salah satunya yaitu perbaikan database pajak daerah dan retribusi daerah guna mendukung amanat ayat (1) Pasal 102 Undang-Undang HKPD terkait penetapan target penerimaan pajak dan retribusi dalam APBD, yang mana mempertimbangkan paling sedikit kebijakan makroekonomi daerah dan potensi pajak dan retribusi,” jelas Hendriawan.