Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Penjelasan Perbedaan Satgassus Pencegahan Korupsi dan Kortas Tipidkor di Polri
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Penjelasan Perbedaan Satgassus Pencegahan Korupsi dan Kortas Tipidkor di Polri
Hukum

Penjelasan Perbedaan Satgassus Pencegahan Korupsi dan Kortas Tipidkor di Polri

Iqbal
Iqbal Published 10 Dec 2024, 20:53
Share
2 Min Read
Kapolri dalam acara peluncuran Buku Pendidikan Antikorupsi di Gedung PTIK, Jakarta Selatan. Foto: Polri
Kapolri dalam acara peluncuran Buku Pendidikan Antikorupsi di Gedung PTIK, Jakarta Selatan. Foto: Polri
SHARE

IPOL.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri akan tetap berperan aktif meskipun kini Polri telah membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor).

Kedua elemen tersebut, menurut Kapolri, akan saling melengkapi dalam memerangi korupsi di Indonesia.

“Satgassus akan semakin eksis dalam menjalankan upaya pencegahan, meski di sisi lain Kortas Tipidkor bertugas untuk penindakan. Pencegahan dan perbaikan sistem harus berjalan seiring,” ujar Kapolri dalam acara peluncuran Buku Pendidikan Antikorupsi di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024).

Kapolri menjelaskan bahwa keberadaan Kortas Tipidkor bertujuan untuk memperkuat penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi. Namun, peran Satgassus dalam memperbaiki sistem dan melakukan pencegahan tetap menjadi prioritas untuk menciptakan keseimbangan dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Dengan dua elemen ini, kita harapkan komitmen Polri dalam mencegah dan memberantas korupsi semakin kuat, tentunya bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan,” kata Kapolri.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kortas Tipidkor, Perbedaan, Satgassus Pencegahan Korupsi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Country Manager Indonesia Alibaba Cloud Intelligence Sean Yuan (Kiri) dan VP Global Strategic Partnership Telkom Candra Kusuma Wardhana (Kanan) saat seremoni nota kesepahaman (MoU) antara Telkom dan Alibaba Cloud yang berlangsung pada Selasa (3/12/2024). Foto: Telkom Indonesia Telkom dan Alibaba Cloud Jalin Kerja Sama Perkuat Ekosistem Digital
Next Article Kolaborasi para pedagang, komunitas batu Pasar Rawa Bening, Jakarta Timur dan pedagang Pasar Jambu Dua, Bogor, Jawa Barat, saat menggelar kontes batu Bacan dan Kalimaya dalam The Rock Show Community V di Pasar Jambu Dua, Bogor, Minggu (9/12/2024). Foto: Ist Kontes Bacan dan Kalimaya Digelar Komunitas Pecinta Akik Pasar Rawa Bening dan Pasar Jambu Dua

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?