“Ini sebagai tanggung jawab negara, jaminan kita, serta perlindungan terhadap produk yang kita ekspor, sehingga perlu dijaga kualitas layanannya. Kita menjamin jangan sampai produk yang kita ekspor ini sampai ditolak atau bermasalah di negara tujuan,” jelasnya.
Proses sertifikasi karantina ekspor ini adalah untuk memenuhi persyaratan karantina dari negara tujuan. Persyaratan karantina ekspor dapat berupa persyaratan Sanitary and Phytosanitary (SPS) atau SPS Agreement antar negara.
Caca, sapaan akrab Shahandra Hanitiyo,
menekankan bahwa kesepakatan tersebut adalah persyaratan karantina yang harus dipenuhi Indonesia saat akan mengekspor produknya ke suatu negara. Ia memastikan bahwa Barantin terus memfasilitasi dan mendorong pemenuhan persyaratan tersebut, tujuannya adalah untuk meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk.
“Kita, Indonesia melalui Badan Karantina Indonesia, terus berkomunikasi dengan berbagai negara, agar berbagai produk kita dapat masuk ke negara tujuan, sesuai dengan persyaratan yang disepakati bersama, inilah yang kita lakukan,” ungkap Caca.