IPOL.ID – Direktorat Siber Polda Jawa Timur berhasil membongkar judi online dan sindikat tindak pidana pencuian uang (TPPU) jaringan internasional.
Jaringan ini beroperasi dengan mempromosikan situs judi online melalui media sosial dan menggunakan perusahaan fiktif untuk mengalirkan dana hasil kejahatan.
Kasubdit II Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan dua akun Instagram @orkesanbanyuwangi dan @dangdut_banyuwangi, yang mempromosikan berbagai situs judi online.
“Pada Rabu (6/12) tim melakukan penyelidikan di wilayah Kabupaten Banyuwangi, untuk menangkap kedua pemilik akun Instagram tersebut,” jelasnya, Kamis (12/12).
Kedua akun itu terbukti mempromosikan situs judi online KINGJR, FIX77, SUGESBOLAID, & KARTU GG, KDSLOT, BABASLOT, GAJAHSLOT88, HOKI777, ICASLOT, RUPIAH138, MAKOSLOT, BURSA4D, JOKER81, GLOWIN88, TOTO dan SMA.
Polisi kemudian menangkap dua pria tersangka berinisial MAS (22) laki dan MWF (18) yang dalam komplotan berperan mempromosikan website judi online melalui Instagram.
Berbekal penangkapan itu, tim melakukan pendalaman dan kemudian menangkap STK dan PY yang berperan penyedia rekening untuk transaksi deposit dan withdraw pada website perjudian online.
“Kami juga mengamankan STK (48) dan PY (40) sebagai penyedia rekening, kemudian EC (43) dan ES (47) sebagai penjabat perusahaan fiktif,” kata Charles.
Tersangka STK dalam perkara itu mengenal sosok RY yang kini DPO ketika bekerja di Kamboja sebagai admin perjudian online selama 6 tahun sejak 2016 hingga 2022.
“STK dan PY mendapatkan komisi sebesar Rp2.500.000 untuk setiap rekening yang berhasil dikirim dengan total keuntungan dari hasil penyediaan rekening berkisar Rp300 juta,” sebutnya.
Sementara itu omset yang didapat komplotanl perjudian online itu selama kurun waktu 6 bulan mencapai miliaran rupiah.
“Omzetnya mencapai Rp200 miliar,” ungkapnya.
Selain menangkap para pelaku itu, polisi juga menetapkan dua orang selain RY, yakni SW dan DC ke DPO untuk dilakukan Perburuan.
“Kami masih memburu tiga pelaku lagi, mereka saat ini berada di Kamboja dan Filipina,” tegasnya.
Barang bukti yang disita dalam kasus tersebut yakni uang tunai senilai lebih Rp4,9 miliar lebih, unit PC All In One warna putih, 3 unit CPU warna hitam, 49 unit Hp, 375 Kartu ATM plus buku tabungan, 185 pcs key token bank, 3 buku Akta pendirian PT dan 1 bundel Slip Transfer.
Para tersangka dijerat dengan sangkaan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008, UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008.
Serta penyertaan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan/atau Pasal 303 KUHP. (far)
Polda Jatim Bongkar Sindikat Judi Online Beromset Rp200 Miliar
