IPOL.ID- Guna meningkatkan wawasan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta Timur (Jaktim) terhadap seputar tindak pidana korupsi. Sosialisasi edukasi terkait bahaya tindak pidana korupsi pada instansi pemerintahan digelar oleh Polda Metro Jaya.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Iin Mutmainnah, membuka sosialisasi terkait bahaya tindak pidana korupsi pada instansi pemerintah di Ruang Pola, lantai 2, Blok A, Kantor Walikota, Rabu (4/12/2024).
Sedianya kegiatan diinisiasi Bagian Tata Pemerintahan Kota Jakarta Timur diikuti para lurah dan camat hingga lembaga kemasyarakatan se-Jakarta Timur. Hal ini merupakan tindak lanjut surat permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya perihal sosialisasi tindak pidana korupsi.
Sosialisasi ini mengupas pemahaman kepada ASN terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kegiatan ini untuk peningkatan wawasan bagi para seluruh SKPD/UKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah) di Jakarta Timur dalam mengatur anggaran sesuai peruntukkannya,” kata Plt Wali Kota Jaktim, Iin, Rabu (4/12).