IPOL.ID – Polda Metro Jaya memastikan bahwa proses kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap mantan Ketua KPK Firli Bahuri (FB) tetap berjalan meskipun pihak kuasa hukum tersangka telah mengajukan permohonan penghentian perkara kepada Kapolri.
“Silakan penasehat hukum atau pengacara FB menyampaikan hal tersebut. Namun secara tegas saya sampaikan dan pastikan bahwa penyidikan atas penanganan perkara aquo tetap berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Senin (2/12).
Sebelumnya, pada 28 November 2024, Firli Bahuri dipanggil kembali oleh pihak kepolisian untuk diperiksa. Kendati demikian, panggilan tersebut tidak dipenuhi.
Kuasa hukum tersangka justru ke Polda Metro Jaya untuk memberikan surat kepada Kapolda. Lalu, ke Mabes Polri untuk memberikan surat kepada Kapolri.
Surat tersebut menerangkan bahwa kasus diklaim cacat secara materiil dan layak untuk dihentikan. (far)