IPOL.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar sebuah laboratorium narkotika jenis happy water dan liquid vape di perumahan elite di kawasan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan kasus paket narkoba yang ditemukan sebelumnya di Kelurahan Nangewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Kemudian kita kembangkan sehingga menuju pada klandestin laboratorium happy water dan liquid narkotika berdasarkan hasil pendalaman kami,” kata Asep, Kamis (12/12).
Tiga tersangka berhasil diamankan, yaitu SR, SP, dan IV. SR berperan sebagai penghubung, SP sebagai peracik bahan baku, dan IV bertugas mengemas produk haram tersebut.
Polisi masih memburu satu tersangka lain yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan.
Dalam penggerebekan, petugas menyita barang bukti berupa happy water sebanyak 7.573 bungkus, liquid vape berbagai rasa sebanyak 259 liter, bahan baku narkotika, alat produksi seperti mesin penghancur dan berbagai perlengkapan kimia.
“Untuk seluruh barang bukti yang telah kami amankan ditaksir bernilai Rp670,8 miliar. Jika dikonversikan upaya penggerebekan yang kami lakukan telah berhasil menyelamatkan lebih dari 9 juta jiwa,” sebutnya.
Ia menambahkan laboratorium ini diduga terkait jaringan narkoba Malaysia-Indonesia dengan modus operandi para tersangka adalah menyamarkan lokasi produksi di kawasan pemukiman untuk menghindari kecurigaan.
Barang-barang ini direncanakan akan diedarkan terutama di wilayah Jakarta untuk menyambut perayaan malam Tahun Baru.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 113 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit yaitu Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” katanya. (far)