IPOL.ID – Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perundungan dan pemerasan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Penetapan ini merupakan hasil penyelidikan panjang atas kematian dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswa PPDS Anestesi Undip, yang ditemukan meninggal di kamar kosnya pada 12 Agustus 2024 lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada 17 Desember 2024.
“Sudah kita tetapkan setelah kita lakukan gelar perkara,” ujarnya, Selasa (24/12).
Selama proses penyelidikan, polisi memeriksa 31 saksi dan melibatkan tiga ahli untuk memperkuat bukti. Gelar perkara dilakukan dengan melibatkan penyidik dan pengawas dari Polda serta Bareskrim Polri.
“Penetapan tersangka setelah penyidikmenemukan unsur-unsur pidana pada perkara itu, mendapati alat bukti yang cukup dan melalui gelar perkara dilaksakan tersebut melibatkan penyidik dan pengawas dari Polda serta Bareskrim Polri,” terangnya.
Kendari demikiam, pihak kepolisian belum mengungkapkan identitas para tersangka. Dwi bilang bahwa penyelidikan masih terus berkembang. (far)