Lebih lanjut, Nurma menambahkan, terkait untuk rencana rekonstruksi kasus pihaknya masih akan koordinasi dengan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
“Karena memang kita masih ada waktu 2-3 hari. Tapi itu semua wewenang dari penyidik. Itu nanti kita lihat saja. Setiap kejahatan pasti ada sanksinya. Kepolisian juga pasti mengacu pada perlindungan anak,” tutup Nurma. (Joesvicar Iqbal)