IPOL.ID – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, pihaknya berhasil menangani sebanyak 1.611 kasus judi daring atau online. Hal ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberantas kejahatan siber yang semakin marak terjadi di tengah masyarakat.
Dari ribuan kasus tersebut, Polri berhasil menangkap ratusan tersangka, termasuk operator situs judi, bandar, hingga pihak yang terlibat dalam jaringan penyedia layanan. Selain itu, puluhan situs judi online juga telah diblokir bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut Korps Bhayangkara mengungkap 1.611 kasus judi online (daring) dari 4.926 kasus perjudian yang diungkap selama tahun 2024.
“1.611 perkara di antaranya merupakan tindak pidana perjudian online yang melibatkan 1.918 tersangka yang berperan sebagai bandar, admin, operator, telemarketing, endorse, pengepul, hingga pemain,” ucapnya dalam acara Rilis Akhir Tahun 2024 yang digelar di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/12/24).