“Saat petugas mendekat, para pelaku panik dan mencoba melarikan diri,” ucapnya.
Dari pengejaran tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial AP (36) di lokasi kejadian. Polisi langsung melakulan pengembangan kasus tersebut hingga berhasil menangkap DP (18) di Jembatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan WN (18) di kawasan Petamburan yang berperan membantu aksi kedua pelaku AP dan DP.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pisau daging dengan gagang kayu, sarung pisau berbahan kulit, serta lencana palsu Polri disita dari tangan AP.
Dari hasil penelusuran lebih dalam, Kanit Reskrim Polsek Palmerah Akp Rachmad Wibowo menerangkan, tiga pelaku sudah beraksi sebanyak 30 kali.
“Dari hasil penyelidikan, para pelaku telah beraksi setidaknya 30 kali di wilayah Palmerah, Tanah Abang, dan Grogol Petamburan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan penipuan serupa dan segera melapor jika menemui kejadian mencurigakan disekitar.(Vinolla)