IPOL.ID – Pertumbuhan industri kripto terus bergeliat. Tercatat jumlah pada Januari – September 2024 menembus Rp426,69 triliun. Jumlahnya pun mencapai mencapai 21,27 juta investor. Terkait peralihan pengawasan aset kripto, DPR mengingatkan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus sudah siap, terutama keamanan dan perlindungan bagi investor, sembari menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terbit.
“Kami khawatir terjadi kekosongan pengawasan, mengingat Peraturan Pemerintah terkait ini belum keluar, sementara tenggat waktu harus sudah diketok per 12 Januari 2025. Karena saya tahu persis, risiko permainan di kripto itu. Saya tidak terlalu yakin sebanyak 21,27 juta investor kripto di Indonesia ini paham semua,” ujar Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo dikutip baru-baru ini di Jakarta.
Sebagaimana diketahui tugas pengawasan aset kripto akan beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK mulai 12 Januari 2025. Hal ini merupakan mandate Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).