IPOL.ID – Presiden Yoon Suk Yeol diberhentikan sementara dari tugas kepresidenan pada Sabtu (14/12) setelah kantornya menerima pengesahannya Majelis Nasional Korea Selatan (Korsel) terkair pemakzulan.
Mengutip Yohap, penangguhan tersebut mulai berlaku pada pukul 19.24 waktu setempat, sekitar dua setengah jam setelah Majelis Nasional meloloskan mosi 204-85 dalam pemungutan suara.
Yoon tidak dapat menggunakan kekuasaan kepresidenannya sementara Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan apakah akan menggulingkannya dari jabatannya, sebuah proses yang dapat memakan waktu hingga 180 hari.
Di bawah Konstitusi, presiden memiliki wewenang untuk memimpin angkatan bersenjata, membuat dan meratifikasi perjanjian, memberikan pengampunan, memveto undang-undang, mengumumkan amandemen hukum, mengajukan proposal anggaran, dan mengangkat atau memberhentikan pejabat publik. (far)