IPOL.ID – Reog Ponorogo resmi menjadi warisan budaya takbenda (WBTb) dari Indonesia yang terinskripsi ke dalam daftar UNESCO. Sesi sidang ke-19 Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage (ICH) di Paraguay, Selasa (3/12), menyetujui usulan Pemerintah RI melalui Kementerian Kebudayaan agar memasukkan Reog Ponorogo sebagai WBTb yang mendapat pengakuan dari UNESCO.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan bahwa inskripsi Reog Ponorogo sebagai ICH oleh UNESCO menjadi momen penting bagi Indonesia dalam upaya pelestarian seni budaya tradisional yang berakar kuat pada nilai-nilai lokal dan semangat gotong royong.
Ia menyebut Reog Ponorogo merupakan representasi kekayaan warisan budaya Indonesia yang memadukan keberanian, solidaritas, dan keindahan tradisi lokal.
“Reog Ponorogo masuk daftar WBTb UNESCO merupakan kebanggaan sekaligus pengingat tanggung jawab kolektif kita untuk menjaga dan mewariskannya kepada generasi mendatang,” kata Fadli Zon dalam keterangannya, Rabu (4/12).
Menurutnya, seni pertunjukan Reog Ponorogo mencerminkan harmoni antara tari, musik, dan mitologi. Selain itu, menggambarkan keberanian, solidaritas, dan dedikasi yang telah menjadi identitas masyarakat Ponorogo selama berabad-abad.
“Reog juga merupakan simbol dari gotong royong yang tercermin dalam proses kreatifnya. Mulai dari pembuatan topeng hingga kolaborasi antara seniman, perajin, dan komunitas lokal,” terangnya.
Fadli Zon sempat menyoroti tantangan pelestarian seni tradisional di era modern. Inskripsi UNESCO merupakan pengakuan internasional atas kekayaan budaya Indonesia sekaligus seruan untuk melestarikannya di tengah tantangan globalisasi dan modernisasi.
“Reog Ponorogo jangan sampai punah dan harus dihidupkan kembali ekosistemnya,” ucapnya.
Dia menegaskan, Reog Ponorogo bukan hanya sebuah pertunjukan seni. Melainkan juga cerminan identitas, semangat, dan ketangguhan masyarakat Ponorogo.
Pemerintah berkomitmen memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia dan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya.
“Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pasal 32 ayat 1,” ujarnya.
Pemerintah bersama komunitas lokal telah melakukan berbagai upaya untuk melestarikan Reog Ponorogo. Mulai dari mendokumentasikan, mempromosikan, hingga mengintegrasikannya ke dalam pendidikan formal, informal, dan nonformal.
Selain itu, pemerintah juga terus memberdayakan komunitas seni sebagai penjaga utama warisan budaya.
Fadli Zon mengajak generasi muda untuk terus mengenal, mencintai, dan melestarikan Reog Ponorogo. Ini agar nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya tetap hidup dan dapat diwariskan ke generasi berikutnya.
“Mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat komitmen dalam melestarikan seni budaya tradisional sebagai warisan budaya yang kita jaga bersama. Reog Ponorogo adalah kebanggaan kita, dan tugas kita adalah memastikan seni ini terus hidup dan menginspirasi generasi mendatang,” pungkasnya. (far)